Hasil Survei, Stunting di OKUT Turun Drastis
Wakil Bupati OKU Timur yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) HM Adi Nugraha Purna Yudha SH hadiri Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahun 2024 di ruang aula DPPKB OKU Timur.--
MARTAPURA, KORANRADAR.ID - Sukses Kabupaten OKU Timur dalam menurunkan angka stunting terbukti dari hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI). Berdasarkan SKI angka stunting di Bumi Sebiduk Sehaluan pada tahun 2023 hanya tersisa 9,8 persen.
Jumlah ini turun drastis dibandingkan pada tahun 2022, angka prevalensi stunting Kabupaten OKU Timur berada di angka 19,1 persen poin. Tingginya penurunan angka stunting ini menempatkan Kabupaten OKU Timur menjadi salah satu Kabupaten dengan penurunan stunting paling besar dan telah di bawah target nasional.
Penurunan angka stunting ini tidak terlepas dari upaya Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB). Salah satu upaya yang dilakukan oleh DPPKB Kabupaten OKU Timur adalah dengan menyelenggarakan Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahun 2024.
Kegiatan yang dibuka Wakil Bupati OKU Timur yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) HM Adi Nugraha Purna Yudha SH, Selasa 9 Juli 2024, berlangsung di ruang aula DPPKB OKU Timur. Menurut Wabup, melalui kegiatan ini peserta dapat menggali beberapa faktor untuk menurunkan angka stunting.
"Menurunkan angka stunting tidak bisa instan, untuk itu saya mengajak semua pihak untuk memperkuat kolaborasi dalam menurunkan angka stunting. Dalam menangani stunting kita tidak boleh kendor, stunting kita sudah turun 9,8 persen, jika kendor bukan tidak mungkin stunting kita akan naik kembali," ujarnya.
Wabup menekankan perlunya inovasi agar penurunan prevalensi stunting dapat lebih maksimal, "Kita cari inovasi-inovasi yang kekinian agar angka penurunan pravelansi stunting dapat lebih maksimal," ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas PPKB OKU Timur H Zaenal Abidin SSiT MM melalui Sekretaris HM Ridwan SPd MM dalam laporannya mengatakan pelaksanaan audit kasus stunting di Kabupaten OKU Timur dimulai dari bulan maret 2024 hingga akhir bulan juni 2024.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengetahui penyebab dari kasus stunting dan upaya penyelesaian terhadap kasus tersebut. "Selain itu juga menentukan resiko penyebab terjadinya resiko kepada kelompok sasaran, menganalisis dan merumuskan dan merekomendasikan," ucapnya. (awa)