Segera Lapor Jika Tidak di Coklit Petugas KPU
Imbauan Mappilu PWI terkait pelaksanaan coklit di Kabupaten Lahat.--
LAHAT, KORANRADAR.ID - Ketua Mappilu (Masyarakat Pers Pemantau, Pengawas Pemilu) PWI, Ferry Oktariza mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika tidak didatangi oleh petugas Coklit (Pencocokan dan Penelitian) pada periode 24 Juni hingga 24 Juli 2024 mendatang, sehubungan dengan pelaksanaan pilkada serentak.
Ferry menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam proses pemilu yang jujur dan adil. "Kehadiran petugas Coklit di setiap rumah tangga adalah langkah krusial dalam memastikan bahwa daftar pemilih tetap (DPT) akurat dan mencerminkan hak pilih setiap warga negara," ujar Ferry.
Menurutnya, ketidakdatangan petugas Coklit dapat berdampak pada validitas daftar pemilih, yang pada gilirannya mempengaruhi hasil pemilu. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan ketidakhadiran petugas sangat penting.
"Masyarakat bisa melaporkan ketidakhadiran petugas Coklit ke kantor kelurahan setempat atau langsung menghubungi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing. Ini demi memastikan hak pilih setiap warga negara terpenuhi dan tidak ada yang terlewat," tambah Ferry.
Imbauan ini muncul sebagai bagian dari upaya Mappilu PWI untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu. Dengan melibatkan masyarakat secara aktif, diharapkan Pilkada serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat akan lebih waspada dan proaktif dalam memastikan hak pilih mereka dihormati dan terjamin. (man)