Tim Restorasi Gambut Daerah Papar Capaian Restorasi Gambut Sumsel 2023 dan Target 2024

Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Provinsi Sumatera Selatan pose bareng usai menyelenggarakan kegiatan Capaian Restorasi Gambut Sumatera Selatan 2023 dan Rencana Restorasi Gambut Tahun 2024 bertempat di Wyndham Opi Hotel Palembang, 19 Desember 2024.--

PALEMBANG,KORANRADAR.ID – Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan Capaian Restorasi Gambut Sumatera Selatan 2023 dan Rencana Restorasi Gambut Tahun 2024 bertempat di Wyndham Opi Hotel Palembang, 19 Desember 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan catatan reflektif terkait pelaksanaan upaya restorasi gambut yang telah dilakukan pada tahun 2023 dan perumusan strategi dan inisiatif yang efektif untuk pelaksanaan restorasi gambut pada tahun 2024.

“Hari ini kita ingin menyampaikan refleksi kegiatan kita selama tahun 2023,” tutur Ir H Dharna Dachlan MM, Koordinator Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Sumsel

Disebutkannya, dalam kesempatan ini, pihaknya juga akan mengemukakan rencana program kegiatan untuk tahun 2024 antara lain, di mana sekat kanal, di mana  penanaman kembali, revitalisasi, dan lainnya.

Sementara, Drs H Edwar Chandra MH, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumatera Selatan dalam sambutannya mengatakan, permasalahan gambut mulai menjadi perhatian khusus seiring semakin tingginya dampak  perubahan iklim.

BACA JUGA:Pj Ketua TP PKK Kota Palembang, Dewi Sastriani SAg, Seimbangkan Antara Karir dan Rumah Tangga

“Adapun pemulihan ekosistem gambut sudah dilakukan pemerintah dengan pembentukan BRGM dengan tujuan percepatan pemulihan dan pengembalian fungsi ideologis gambut akibat kebakaran hutan di 7 provinsi termasuk Sumsel,” jelasnya.

Lanjutnya, salah satu provinsi prioritas restorasi gambut dengan luas gambut yang signifikan dan tersebar di 7 kabupaten, Provinsi Sumsel memiliki komitmen tinggi dalam perlindungan dan pengolahan restorasi gambut.

Sumsel telah memiliki perangkat kebijakan untuk perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut berkelanjutan. dengan adanya Perda No 1 tahun 2018 serta dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

Dalam pelaksanaan kebijakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut perlu melibatkan banyak pihak, tidak hanya pemerintah pusat dan daerah, termasuk seluruh komponen masyarakat, sektor swasta, lembaga penelitian, termasuk perguruan tinggi.

Sementara, berdasarkan hasil perhitungan spasial dari pembaharuan peta gambut BBSDLP – Kementan tahun 2019, bahwa luas total lahan gambut Indonesia mencapai  13.430.517 ha yang tersebar di empat (4) pulau utama, yaitu Sumatera (5.850.561 ha), Kalimantan (4.543.362 ha), Sulawesi (24.783 ha) dan Papua (3.011.811 ha).

Adapun sebaran lahan gambut yang ada di pulau Sumatera terdapat di provinsi Riau seluas 3.573.955 ha, Sumatera Selatan 1.123.117 ha, Jambi 496.766 ha, dan Sumatera Utara 324.535 ha, Aceh 150.485 ha dan Sumatera Barat 125.340 ha. 

BACA JUGA:Gerbong Polres Pali Bergerak, Sejumlah Perwira Dimutasi

Khusus sebaran lahan gambut di provinsi Sumatera Selatan sendiri, terdapat di tujuh kabupaten, yaitu Ogan Komering Ilir seluas 647.766 ha, Musi Banyuasin seluas 239.454 ha, Banyuasin seluas 147.879 ha, Muratara 34.142 ha, Pali 26.231 ha, Muara Enim 23.658 ha, dan Musi Rawas seluas 3.986 ha.

Tag
Share