PLN UIP Sumbagsel Gelar Penyuluhan dan Diskusi Hukum Pengelolaan Kontraktual Transmisi dan Gardu Induk

Tingkatkan Kecakapan Hukum bagi Pegawai, PLN UIP Sumbagsel Gelar Penyuluhan dan Diskusi Hukum Pengelolaan Kontraktual Transmisi dan Gardu Induk--

PALEMBANG,KORANRADAR.ID – Sebagai upaya dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi pegawai, PLN UIP Sumbagsel menggelar penyuluhan dan diskusi hukum pengelolaan kontraktual transmisi dan gardu induk. Kegiatan ini dilaksanakan secara intens pada 12-13 Februari 2025 di Aula PLN UIP Sumbagsel dengan diikuti oleh segenap pegawai PLN UIP Sumbagsel.

Dalam sambutannya, SRM Operasi Konstruksi PLN UIP Sumbagsel, Nurindah Aristi menerangkan kegiatan penyuluhan dan diskusi ini diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi pegawai, khususnya yang terlibat langsung dalam kontraktual.

“Pembangunan infrastruktur kelistrikan tentunya tidak terlepas dari persoalan hukum terutama pengelolaan kontrak atau perjanjian. Untuk itu, kegiatan ini sangat penting untuk diselenggarakan. Mari kita simak kegiatan ini dengan seksama sehingga pemaparan mengenai hukum dari narasumber dapat kita pahami dan diimplementasikan dalam pekerjaan,” pungkas Nurindah.

Terkait pengelolaan kontraktual, Dr. Julius I. D Singara dari MAPS Law Firm selaku narasumber membagikan wawasan dan pengalamannya ketika bekerja sama dengan berbagai perusahaan besar termasuk PLN. Ia memaparkan mengenai Aspek Hukum Kontrak, Price Adjustment dan Klaim, Extension of Time (EOT) dan Variation Order (VO). “Pengelolaan kontraktual harus dilakukan secara baik, prosedural dan sesuai peraturan yang berlaku untuk meminimalisir risiko permasalahan hukum di masa yang akan datang,”ujarnya.

BACA JUGA:PLN UIP Sumbagsel Raih Juara 1

Julius juga menekankan dalam perjanjian kontrak harus mengedepankan penerapan asas kehati-hatian untuk melindungi kepentingan pihak-pihak yang terlibat.

“Dalam perjanjian sangat dibutuhkan ketelitian dan kerapian administrasi walaupun dari elemen terkecil harus diperhatikan. Penggunaan bahasa hukum juga harus tepat agar tidak menimbulkan multi-interpretasi atau permasalahan hukum. Kebanyakan persoalan hukum terkait kontraktual bermula dari ketidaktelitian dalam menyepakati perjanjian dan adanya pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga dapat merugikan,“ terang Julius.

General Manager PLN UIP Sumbagsel, Zaky Adikta menuturkan, kegiatan penyuluhan dan diskusi hukum ini diharapkan dapat dilakukan secara rutin sehingga dapat menjadi wadah berbagi dan pembelajaran bagi pegawai mengenai hukum.

BACA JUGA:PLN Dorong Green Future Kendaraan Listrik di Indonesia

“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen PLN untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi pegawai terutama dalam pengelolaan kontraktual sehingga kita mampu memastikan bahwa kontrak PLN dijalankan sesuai aturan yang berlaku dan terhindar potensi konflik hukum,” jelas Zaky. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan